MEMBANTU
MELAKUKAN DALAM
TURUT
SERTA MELAKUKAN KEJAHATAN
A. Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara Hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil
perubahan ke-3 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.[1]
Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat),
tidak atas kekuatan belaka (machtstaat). Ini berarti
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan menjamin semua warga negaranya sama kedudukannya dimata hukum.
Hukum
menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau yang boleh dilakukan serta yang
dilarang. Sasaran hukum bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat melawan
hukum, melainkan juga pembuat hukum yang mungkin akan terjadi, dan kepada alat
perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang
demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.
Indonesia merupakan negara hukum oleh karena itu
dibuatlah peraturan yang mengatur tentang penerapan hukum pidana di Indonesia
yang dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP
dijelaskan mengenai apa saja jenis tindak pidana, siapa pelaku pidana dan
hukuman terhadap suatu tindak pidana.
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh
Undang-Undang dinyatakan dilarang yang disertai dengan ancama pidana pada
barang siapa yang melanggar larangan tersebut. KUHP juga menjelaskan mengenai
membantu (medeplichtigheid) dalam suatu tindak pidana.
B.
MEMBANTU
MELAKUKAN
Mengenai membantu melakukan (medeplichtigheid)
diatur didalam tiga pasal, yaitu Pasal 56, 57 dan 60 KUHP. Pasal 56 merumuskan
tentang unsur subjektif dan unsur objektif, Pasal 57 memuat tentang batas
luasnya pertanggungjawaban bagi pembantu, sedangkan Pasal 60 mengenai penegasan
pertanggungjawaban pembantuan itu hanyalah pada pembantuan dalam hal
pelanggaran.
Membantu melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal
56 KUHP menjelaskan membantu yang dapat dihukum, yaitu:
1. mereka
yang dengan sengaja membantu saat kejahatan itu dilakukan,
2. mereka
yang dengan sengaja memberi kesempatan, iktiar atau keterangan untuk melakukan
kejahatan itu.
Dalam memahami pasal 56 KUHP, perlu diketahui dahulu
rumusan Pasal 57 ayat (4) yang berbunyi “ untuk menentukan hukum bagi pembantu,
hanya diperhatikan pembuatan yang dengan sengaja memudahkan atau diperlancar
oleh pembantu itu serta akibatnya” , yang dimaksud rumusan “dengan sengaja
memudahkan’ adalah perbuatan yang memudahkan si pelaku untuk melakukan
kejahatan tersebut, yang dapat terdiri atas berbagai bentuk atau jenis, baik
materiil atau immateriil.
R.
Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan
bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak
sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah
kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol”
atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana
yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.[2]
Dalam
penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada,
sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan
kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak
dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang
yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika
niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu
bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Misalnya, pencuri datang pada seorang pembantu rumah
tangga memberitahukan, bahwa ia akan mencuri dirumah majikan pembantu rumah
tangga itu, jika kemudian pembantu rumah tangga itu memberikan
keterangan-keterangan letak berandkas atau memberikan kunci untuk membuka
brandkas majikannya, maka pembantu rumah tangga salah “membantu melakukan”
pencurian, karena initiatip untuk mencuri bukan asal dari dia akan tetapi dari
pencuri sendiri lain halnya apabila pembantu rumah tangga tersebut karena
menyimpan kunci brandkas majikannya, ia berniat mencuri uang dari brandkas
tersebut, tetapi tidak berani melakukan pencurian itu sendiri,kemudian ia
datang pada seorang yang jahat, dengan menyerahkan kunci brandkas kepadanya
orang itu dimita supaya menjalankanpencurian tersebut, maka pembantu rumah
tangga itu bulan salah “membantu melakukan” (medeplichting), akan tetapi salah
membujuk melakukan (uitlokking) pada pencuri oleh karena initiatip untuk
mencuri asalnya dari pembantu rumah tangga.
Bantuan yang diberikan itu dapat berupa apa saja ,
baik moril ataupun materie, tetapi sifatnya harus hanya membantu saja, tidak
boleh demikian besarnya, sehingga orang itu dapat dianggap melakukan suatu
anasir atau elemen (perbuatan pelaksanaan) dari peristiwa pidana, sebab jika
demikian, maka hal ini masuk golongan turut melakukan (medeplegen) dalam pasal
55. Terdakwa yang kepada 2 orang yang bermaksud akan mencuri, atas permintaan
mereka ini telah menunjukkan hari yang baik dimana nasib baik pada mereka, yang
sedang nasib malang pada pihak yang kecurian, itu menurut putusan pengdilan
negeri sumedang 20 april 1937, salah karena membatu pencurian, putusan mana
dibantah oleh Mr. W.F.L buschkens dengan mengtakan, meskipun bila seandainya
dapat ditetpkan dengan pasti, hari-hari manakah yang baik untuk melakukan
pencurian itu, akan tetapi semua orang-orang yang mendiami rumah dan polisi
pada hari-hari itu dapat berjaga-jaga. [3]
C. Sanksi
Pertanggungjawaban pembantuan tindak pidana ini
diatur dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi:[4]
1. Maksimum
hukuman pokok yang diancamkan atas kejahatan, dikurangi sepertiga bagi si
pembantu.
2. Jika
kejahatan itu dapat dihukum dengan hukuman mati atau dengan hukuman penjara
seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
3. Hukuman
tambahan untuk kejahatan dan membantu melakukan kejahatan itu, sama saja.
4. Untuk
menentukan hukuman bagi pembantu hanya diperhatikan perbuatan yang dengan
sengaja memudahkan atau memperlancar oleh bantuan itu serta akibatnya.
Perkembangan pembangunan yang pesat dapat
menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga
mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak negatif.
Terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan
masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal
adalah masalah korupsi. Tindak Pidana Korupsi tidak hanya merugikan keuangan
negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat.
D. Perberdaan turut melakukan dengan membantu melakukan
Prof. Dr.
Wirjono Prodjodikoro, S.H. menjelaskan mengenai perbedaan antara “turut
melakukan” dan “membantu melakukan”. Menurutnya, berdasarkan teori
subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan: Ukuran kesatu adalah
mengenai wujud kesengajaan yang ada pada di pelaku,
sedangkan ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan
tujuan dari pelaku.
Ukuran
kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut
melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal
kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari
tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama
menghendakinya.
Sedangkan,
ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada
kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi
kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.
E. Kesimpulan
membantu melakukan (medeplichtigheid) diatur
didalam tiga pasal, yaitu Pasal 56, 57 dan 60 KUHP. Pasal 56 merumuskan tentang
unsur subjektif dan unsur objektif, Pasal 57 memuat tentang batas luasnya
pertanggungjawaban bagi pembantu, sedangkan Pasal 60 mengenai penegasan
pertanggungjawaban pembantuan itu hanyalah pada pembantuan dalam hal pelanggaran.
Pertanggungjawaban
pembantuan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi:
5. Maksimum
hukuman pokok yang diancamkan atas kejahatan, dikurangi sepertiga bagi si
pembantu.
6. Jika
kejahatan itu dapat dihukum dengan hukuman mati atau dengan hukuman penjara
seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
7. Hukuman
tambahan untuk kejahatan dan membantu melakukan kejahatan itu, sama saja.
8. Untuk
menentukan hukuman bagi pembantu hanya diperhatikan perbuatan yang dengan
sengaja memudahkan atau memperlancar oleh bantuan itu serta akibatnya.
Daftar
Pustaka
Indonesia
(a), UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal
1 ayat (3).
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana,
(Jakarta: Sinar Grafika), 2009
R. Soesilo, Kitab undang-undang hukum pidana, bogor:politeia),
1995