Rabu, 21 Januari 2015

MAKALAH TURUT SERTA MEMBANTU MELAKUKAN

MEMBANTU MELAKUKAN DALAM
TURUT SERTA MELAKUKAN KEJAHATAN

A.    Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ke-3 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.[1] Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak atas kekuatan belaka (machtstaat). Ini berarti
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negaranya sama kedudukannya dimata hukum.
Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau yang boleh dilakukan serta yang dilarang. Sasaran hukum bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum, melainkan juga pembuat hukum yang mungkin akan terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.
Indonesia merupakan negara hukum oleh karena itu dibuatlah peraturan yang mengatur tentang penerapan hukum pidana di Indonesia yang dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP dijelaskan mengenai apa saja jenis tindak pidana, siapa pelaku pidana dan hukuman terhadap suatu tindak pidana.
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh Undang-Undang dinyatakan dilarang yang disertai dengan ancama pidana pada barang siapa yang melanggar larangan tersebut. KUHP juga menjelaskan mengenai membantu (medeplichtigheid) dalam suatu tindak pidana.









B.     MEMBANTU MELAKUKAN
Mengenai membantu melakukan (medeplichtigheid) diatur didalam tiga pasal, yaitu Pasal 56, 57 dan 60 KUHP. Pasal 56 merumuskan tentang unsur subjektif dan unsur objektif, Pasal 57 memuat tentang batas luasnya pertanggungjawaban bagi pembantu, sedangkan Pasal 60 mengenai penegasan pertanggungjawaban pembantuan itu hanyalah pada pembantuan dalam hal pelanggaran.
Membantu melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal 56 KUHP menjelaskan membantu yang dapat dihukum, yaitu:
1.      mereka yang dengan sengaja membantu saat kejahatan itu dilakukan,
2.      mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, iktiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Dalam memahami pasal 56 KUHP, perlu diketahui dahulu rumusan Pasal 57 ayat (4) yang berbunyi “ untuk menentukan hukum bagi pembantu, hanya diperhatikan pembuatan yang dengan sengaja memudahkan atau diperlancar oleh pembantu itu serta akibatnya” , yang dimaksud rumusan “dengan sengaja memudahkan’ adalah perbuatan yang memudahkan si pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut, yang dapat terdiri atas berbagai bentuk atau jenis, baik materiil atau immateriil.
R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.[2]

Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Misalnya, pencuri datang pada seorang pembantu rumah tangga memberitahukan, bahwa ia akan mencuri dirumah majikan pembantu rumah tangga itu, jika kemudian pembantu rumah tangga itu memberikan keterangan-keterangan letak berandkas atau memberikan kunci untuk membuka brandkas majikannya, maka pembantu rumah tangga salah “membantu melakukan” pencurian, karena initiatip untuk mencuri bukan asal dari dia akan tetapi dari pencuri sendiri lain halnya apabila pembantu rumah tangga tersebut karena menyimpan kunci brandkas majikannya, ia berniat mencuri uang dari brandkas tersebut, tetapi tidak berani melakukan pencurian itu sendiri,kemudian ia datang pada seorang yang jahat, dengan menyerahkan kunci brandkas kepadanya orang itu dimita supaya menjalankanpencurian tersebut, maka pembantu rumah tangga itu bulan salah “membantu melakukan” (medeplichting), akan tetapi salah membujuk melakukan (uitlokking) pada pencuri oleh karena initiatip untuk mencuri asalnya dari pembantu rumah tangga.
Bantuan yang diberikan itu dapat berupa apa saja , baik moril ataupun materie, tetapi sifatnya harus hanya membantu saja, tidak boleh demikian besarnya, sehingga orang itu dapat dianggap melakukan suatu anasir atau elemen (perbuatan pelaksanaan) dari peristiwa pidana, sebab jika demikian, maka hal ini masuk golongan turut melakukan (medeplegen) dalam pasal 55. Terdakwa yang kepada 2 orang yang bermaksud akan mencuri, atas permintaan mereka ini telah menunjukkan hari yang baik dimana nasib baik pada mereka, yang sedang nasib malang pada pihak yang kecurian, itu menurut putusan pengdilan negeri sumedang 20 april 1937, salah karena membatu pencurian, putusan mana dibantah oleh Mr. W.F.L buschkens dengan mengtakan, meskipun bila seandainya dapat ditetpkan dengan pasti, hari-hari manakah yang baik untuk melakukan pencurian itu, akan tetapi semua orang-orang yang mendiami rumah dan polisi pada hari-hari itu dapat berjaga-jaga. [3]
C.    Sanksi
Pertanggungjawaban pembantuan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi:[4]
1.      Maksimum hukuman pokok yang diancamkan atas kejahatan, dikurangi sepertiga bagi si pembantu.
2.      Jika kejahatan itu dapat dihukum dengan hukuman mati atau dengan hukuman penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
3.      Hukuman tambahan untuk kejahatan dan membantu melakukan kejahatan itu, sama saja.
4.      Untuk menentukan hukuman bagi pembantu hanya diperhatikan perbuatan yang dengan sengaja memudahkan atau memperlancar oleh bantuan itu serta akibatnya.
Perkembangan pembangunan yang pesat dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak negatif. Terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Tindak Pidana Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
D.    Perberdaan turut melakukan dengan membantu melakukan

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menjelaskan mengenai perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu melakukan”. Menurutnya, berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan: Ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada pada di pelaku, sedangkan ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari pelaku.

Ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya.
Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.










E.     Kesimpulan
membantu melakukan (medeplichtigheid) diatur didalam tiga pasal, yaitu Pasal 56, 57 dan 60 KUHP. Pasal 56 merumuskan tentang unsur subjektif dan unsur objektif, Pasal 57 memuat tentang batas luasnya pertanggungjawaban bagi pembantu, sedangkan Pasal 60 mengenai penegasan pertanggungjawaban pembantuan itu hanyalah pada pembantuan dalam hal pelanggaran.
            Pertanggungjawaban pembantuan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi:
5.      Maksimum hukuman pokok yang diancamkan atas kejahatan, dikurangi sepertiga bagi si pembantu.
6.      Jika kejahatan itu dapat dihukum dengan hukuman mati atau dengan hukuman penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
7.      Hukuman tambahan untuk kejahatan dan membantu melakukan kejahatan itu, sama saja.
8.      Untuk menentukan hukuman bagi pembantu hanya diperhatikan perbuatan yang dengan sengaja memudahkan atau memperlancar oleh bantuan itu serta akibatnya.



Daftar Pustaka

Indonesia (a), UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1 ayat (3). 
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika), 2009
R. Soesilo, Kitab undang-undang hukum pidana, bogor:politeia), 1995



[1]  Indonesia (a), UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
   Pasal 1 ayat (3).

[2] R. Soesilo, Kitab undang-undang hukum pidana,(bogor:politeia, 1995), hal.75-76
[3] Ibid. hal. 76
[4] Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 91.

Senin, 12 Januari 2015

pengertian akidah

  1. 1. Pengertian Kaidah
Sebelum memasuki pembahasan tentang sebuah kaidah dalam masyarakat terlebih dahulu mesti kita pahami pengertian daripada kaidah itu sendiri.
N. E. Algra et.al (dikutip dari Achmad Ali, 2008:32) mengemukakan arti harfiah dari kaidah ialah “kaidah (norma) berasal dari Bahasa Latin : Norma Siku-siku”. Dimana suatu siku-siku mempunyai dua fungsi yaitu alat pembantu untuk mengonstruksi sudut 90 derajat; dan alat yang dapat dipergunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada betul-betul 90 derajat.
Pandangan tersebut diatas merupakan sebuah analogi untuk mengetahui dan memahami sebuah realitas sosial yang terjadi, dan bagaimana seorang manusia memaknai arti daripada kaidah sosial guna menentukan sudut pandang sebuah kebenaran yang berlaku dalam suatu hubungan masyarakat.
Hans Kelsen (Soerjono Soekanto, 1982:31) mengemukakan kaidah atau norma adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada juga sebagian menyebutkan bahwa kaidah adalah petunjuk hidup yang mengikat.
Dari apa yang dikemukakan oleh N. E. Algra et.al diatas lahirlah sebuah cerminan norma hukum yang berfungsi mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat, sebagaimana diketahui bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai sebuah kepentingan dalam hidupnya yang terkadang kepentingan itu saling bertabrakan dengan kepentingan anggota masyarakat lainnya.
  1. 2. Jenis-jenis Kaidah
Sebagai jenis kaidah yang mengatur tingkah laku masyarakat, maka hokum merupakan hanya satu di antara jenis kaidah lainnya. Gustav Radbruch (1961:12) membedakan kaidah atas Kaidah alam dan Kaidah Kesusilaan.
Kaidah alam merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contohnya semua orang yang hidup pasti akan meninggal. Jadi kaidah alam merupakan kesesuaian dengan kenyataan yang mengemukakan sesuatu yang memang demikian adanya.
Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang belum pasti terjadi atau sesuatu yang seharusnya terjadi. Contohnya manusia seharusnya tidak membunuh, ini berarti ada dua kemungkinan, manusia bisa membunuh atau manusia bisa juga tidak membunuh.
Namun jenis diatas merupakan jenis secara umum yang perlu kita kembangkan lagi, karena sejatinya sebuah pemikiran tentang kajian ilmu khususnya ilmu sosial masih terus mengalami perubahan seiring sifatnya yang dinamis.
Maka dari itu Achmad Ali (2008:33) membagi atas kaidah kesusilaaan atau moral, kaidah kesopanan, kaidah agama dan kaidah hukum
  • 1. Kaidah Kesusilaan
Sudikno Mertokusumo (1986:7) “kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia”.
Sebagaimana layaknya manusia, kehidupan pribadi merupakan hal yang sangat diproteksi dari dalam diri, hingga untuk mengetahui isi hati seseorang hanya pribadi orang tersebutlah dan TuhanNya yang mengetahui akan kesalahan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu kaidah kesusilaan bersifat otonom, artinya sebuah aturan tingkah laku apakah itu mau diikuti atau tidak tergantung dari kehendak sikap batin manusianya.
Sebagai contoh misalnya korupsi merupakan perbuatan yang dilarang, dan Kaidah kesusilaan seorang Pejabat Negara untuk tidak melakukan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Pejabat Negara tersebut bukan takut kepada sanksi berdosa pada Tuhan, melainkan kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan atau bertentangan dengan kehendak hatinya.
  • 2. Kaidah Agama
Kaidah agama adalah kepercayaan manusia akan tingkah lakunya yang berhubungan dengan dunia dan akhirat yang bersumber dari Tuhan. Manakala perbuatan yang dilakukan tersebut menyimpang dari sebuah ajaran-ajaran agama maka manusia tersebut akan menanggung dosanya di akhirat kelak.
Achmad Ali membedakan atas dua kaidah tersebut, yakni kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan Tuhan; dan kaidah agama yang umum mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Salah satu contoh dapat dilihat pada agama islam dimana sanksinya ada sanksi di dunia dan di akhirat kelak.
Namun kedua sanksi tersebut baik yang secara khusus maupun yang secara umum kedua-duanya termasuh kaidah sosial karena meskipun ada yang mencakup sanksi di akhirat kelak, tetapi sebab dari perbuatannya dilakukan di dunia.
Contohnya larangan membunuh dengan sanksi mendapatkan siksaan di neraka, sehingga mengakibatkan masyarakat yang beragama tidak membunuh di dunia. Jadi dapat disimpulkan bahwa tingkah laku di akhirat kelak keseluruhannya bergantung pada perbuatan yang ada di dunia bagi yang meyakini sebuah agama. Namun contoh diatas bagi saya yang muslim, merupakan perumpamaan siksa neraka sebagai ancaman, bukan semata-mata lebih takut akan ancaman neraka, namun mesti kita takut akan yang menciptakan neraka bagi manusia yang ingkar kepadaNya. Jadi mari kita beragama karena Allah SWT, bukan karena takut akan neraka.
  •  3. Kaidah Kesopanan
Adapun yang dimaksud kaidah kesopanan menurut Sudikno Mertokusumo (1986:7) adalah sesuatu hal yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Salah satu perbedaan yang paling mendasar dimana kaidah kesopanan ditujukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Sanksi daripada kaidah ksopanan berwujud teguran, cemoohan, celaan, pengucilan, dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisir, melainkan dilakukan sendiri-sendiri. Sebagai contoh ada seorang koruptor yang tertangkap oleh KPK, maka warga Indonesia akan memberikan sanksi apakah itu cercaan, cemoohan ataukah pengucilan dari pergaulan masyarakat.
Namun hal ini bagi saya pribadi masih terdapat kesimpangsiuran, orang yang biasanya menjalani sebuah proses pemeriksaan korupsi dimana para koruptornya kita bisa lihat di TV malah diberi support yang luar biasa atau adanya pilih kasih terhadap tahanan koruptor (kejahatan khusus) dibandingkan dengan tahanan kejahatan umum, entah apakah orang tersebut merupakan dulunya seorang pejabat (orang besar) ataukah para penegak hukumnya yang masih kerdil didepan para koruptor.
  • 4. Kaidah Hukum
Kaidah hokum adalah kaidah yang berhubungan antara manusia sebagai individu serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari segi sanksi bisa kita mengacu pada KUHP tentang jenis-jenis sanksi, apakah itu hukuman mati, penjara, kurungan, atau denda. Sebagai contoh seorang yang dipidana karena telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) pasal 338 KUHP maka dikenai hukuman penjara seberat-beratnya 15 tahun penjara.
  • 3. Perbandingan Kaidah
Kaidah Agama
Sumbernya Dari Tuhan
Isinya Ditujukan pada sikap batin manusia
Tujuannya Demi kepentingan si pelakunya guna di akhirat kelak.
Daya Kerjanya Menitikberatkan pada kewajiban daripada hak
Sanksinya Bersifat internal, yakni dosa yg dibuat di dunia neraka balasannya kelak di akhirat
Kaidah Kesusilaan/ moral
Sumbernya Dari diri sendiri/ otonom
Isinya Ditujukan pada sikap batin manusia
Tujuannya Demi kepentingan si pelakunya guna bisa berintrospeksi diri
Daya Kerjanya Menitikberatkan pada kewajiban
Sanksinya Bersifat internal, merasa bersalah dalam dirinya
Kaidah Kesopanan
Sumbernya Dari masyarakat secara tidak terorganisir
Isinya Ditujukan pada sikap lahir manusia
Tujuannya Untuk ketertiban masyarakat
Daya Kerjanya Menitikberatkan pada kewajiban
Sanksinya Bersifat eksternal, berwujud celaan, cemoohan, cercaan, teguran, atau pengucilan
Kaidah Hukum
Sumbernya Dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir
Isinya Ditujukan mutlak pada sikap lahir manusia
Tujuannya Untuk ketertiban masyarakat
Daya Kerjanya Mengharmonisasikan antara hak dan kewajiban
Sanksinya Bersifat eksternal, berwujud ganti rugi perdata, denda, penjara sampai hukuman mati.
Dikembangkan dari bacaan Menguak Tabir Hukum Edisi Kedua; Tahun 2008, penerbit Ghalia Indonesia. Bogor penulis Alamarhum Prof. Achmad Ali, SH., MH.


Kamis, 08 Januari 2015

makalah dzawil furudh

AHLI WARIS DZAWIL FURUDH
DAN HAK-HAKNYA
A.    Pendahuluan
Islam telah mengatur kepada umatnya, terkait pembagian-pembagian warisan dengan berdasar kepada Alqur’an dan Hadis (hadits), maka umatnya dituntut untuk terus belajar dan terus memahami ilmu faraidh, agar dapat selalu mengaplikasikan di dalam kehidupan, hal tersebut dengan mencakup tiga unsur penting di dalamnya, yaitu pengetahuan tentang kerabat yang menjadi ahli waris, pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris, dan pengetahuan tentang cara menghitung yang dapat berhubungan dengan pembagian harta warisan.
Berdasar kepada nas (nash) Alqur’an, maka pembagian tersebut telah ditentukan bagiannya, yaitu setengah, sepertiga, seperempat, seperenam, seperdelapan, dan dua pertiga kepada. Dalam kondisi tertentu, seorang atau beberapa orang ahli waris bisa terhalang untuk mendapatkan warisan, atau haknya atas harta waris berkurang.
Agar lebih memahami ilmu faraidh, dalam makalah ini penulis selanjutnya menjelaskan pengertian ashabul furudh, macam-macam ashabul furudh, dasar hukum ashabul furudh, bagian masing-masing ashabul furudh, terkait contoh permasalahan yaitu mencari asal masalah, menghitung bagian ashabul furudh.
B.     Pengrtian Ashabul Furudh
Secara bahasa (etimologi), kata fardh mempunyai beberapa arti yang berbeda yaitu al-qath  “ketetapan yang pasti”, at-taqdir  “ketentuan” dan al-bayan “penjelasan”. Sedangkan menurut istilah (terminologi), fardh ialah bagian dari warisan yang telah ditentukan.[1] Definisi lainnya menyebutkan bahwa fardh ialah bagian yang telah ditentukan secara syar’i untuk ahli waris tertentu. Di dalam Al-Qur’an, kata furudh muqaddarah (yaitu pembagian ahli waris secara fardhyang telah ditentukan jumlahnya) merujuk pada 6 macam Sedangkan pengertian Ashaabul Furudh atau dzawil furudh adalah para ahli waris yang menurut syara’ sudah ditentukan bagian-bagian tertentu mereka mengenai tirkah,[2] atau orang-orang yang berhak menerima waris dengan jumlah yang ditentukan oleh Syar’i.
pembagian, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Para ahli waris Ashaabul Furudh atau dzawil furudh ada tiga belas, empat dari laki-laki yaitu suami, ayah, kakek, saudara laki-laki seibu. Sembilan dari perempuan yaitu nenek atau ibunya ibu dan ibunya bapak, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan  sekandung, saudara perempuan seibu, saudara perempuan sebapak, dan isteri.
C.    Macam-macam Ashabul Furudh
Adapun Ashaabul Furudh terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1.    Ashabul Furudh Sababiyah, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena hubungan pernikahan.[3] Ashabul Furudh Sababiyah ini terdiri dari:
a)      Suami.
b)      Isteri.
2. Ashabul Furudh Nasabiyyah, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena nasab atau keturunan.[4] Ashabul Furudh Nasabiyyah ini terdiri dari:
a)      Ayah;
b)      Ibu;
c)      Anak perempuan;
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki;
e)      Saudara perempuan sekandung;
f)       Saudara perempuan seayah;
g)      Saudara laki-laki seibu;
h)      Saudara perempuan seibu;
i)        Kakek;
j)        Nenek atau ibunya ibu dan ibunya ayah.
D.    Dasar Hukum Ashabul Furudh
1.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian setengah (1/2dari harta waris:
وان كانت واحدة فلهاالنصف...
Artinya: ...”jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo/setengah harta yang ditinggalkan...” (QS. An-nisaa: 11).

وَلَكُمْ نِصْفُ مَاتَرَك أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَم يَكُن لَهُن وَلَد
Artinya: “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak ...” (QS. An-nisaa: 12).
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَللةِ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَه وَلَدٌ وَلَه اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَاتَرَكَ...
Artinya: “mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah), Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya...” (QS. An-nisaa: 176).
2.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian seperempat  (1/4) dari harta waris:
...فَاِنْ كَا نَ لَهُنَّ وَلَدُ فَلَكَمَالرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ...
Artinya: ...”jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya...” (QS. An-nisaa: 12).

...وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّاتَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ...

Artinya: ...”para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak...” (QS. An-nisaa: 12).
3.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) dari harta waris:
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌفَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّاتَرَكْتُمْ....
Artinya: ...”jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan...” (QS. An-nisaa: 12).
4.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian dua pertiga (2/3) dari harta waris:
...فَاِنْ كَانَتَا اثَنَتَيْنِ فَلَهُمَاالثُلُثنِ مِمَّا تَرَكَ...
Artinya: ...“tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan...” (QS. An-nisaa: 176).
فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَامَاتَرَكَ.....
Artinya: ...“jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan...” (QS. An-nisaa: 11).
5.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian sepertiga (1/3) dari harta waris:
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌوَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ.....

Artinya: ...“jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga...” (QS. An-nisaa: 11).

فَإِنْ كَانُواأَكْثَرَمِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُفِي الثُّلُثِ.....
Artinya: ...“tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...” (QS. An-nisaa: 12).
6.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian seperenam (1/6) dari harta waris:
وَلِاَبَويْهِ لِكُلِّوَاحِدٍمِنْهُمَاالسُّدُسُ مِمَّاتَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَد......
Artinya: “dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak...” (QS. An-nisaa: 11). [5]

...وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةًأَوِامْرَأَةٌوَلَهُ أَخٌ أَوْأُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَاالسُّدُس...
Artinya: ...“jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta...” (QS. An-nisaa: 12)
E.     Bagian Masing-masing Ashabul Furudh
1.    Ahli waris yang mendapatkan setengah (1/2) sebagai berikut:
a)     Suami: ketika tidak ada anak keturuan yang mewarisi, artinya tidak adanya anak laki-laki dan perempuan serta anak laki-laki dari anak laki-laki.
b)    Seorang anak perempuan: jika ia sendirian atau anak tunggal dan tidak ada anak laki-laki.
c)     Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki: jika dia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, dan tidak ada anak laki-laki, anak perempuan, sebab anak laki-laki bisa menghalanginya untuk mendapatkan setengah.[6]
d)    Seorang saudara sekandung: jika ia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, tidak ada penghalang, dan tidak adanya anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
e)      Seorang saudara perempuan seayah: jika dia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, tidak adanya anak laki-laki atau perempuan, dan saudara perempuan sekandung.
2.   Ahli waris yang mendapatkan seperempat (1/4)
a)     Suami: dengan adanya anak/ cucu yang mewarisi.
b)    Seorang istri: jika tanpa adanya seorang anak/cucu (keturuan).
3.   Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) ialah seorang istri: jika mempunyai seseorang anak/ cucu (keturuan).
4.   Ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga (1/3)
a)     Ibu: ketika tidak ada ahli waris anak/ cucu dan sejumlah saudara perempuan.
b)    Sejumlah saudara laki-laki/ saudara perempuan seibu ketika tidak adanya anak atau ayah laki-laki.
5.   Ahli waris yang mendapatkan bagian duapertiga (2/3)
a)     Dua anak perempuan atau lebih dan tidak adanya anak laki-laki.
b)    Dua cucu perempuan dari anak laki-laki, jika tidak bersama cucu laki-laki.
c)     Dua orang saudara sekandung atau lebih: jika tidak ada saudara laki-laki sekandung.
d)    Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih dan tidak bersama saudara laki-laki seayah.
6.   Ahli waris yang mendapatkan seperenam (1/6)
a)     Bapak: jika ada anak/ cucu laki-laki dan seterunya ke bawah.
b)    Nenek (seibu atau seyah):  baik satu orang atau berapa orang dibagi di antara mereka, jika tidak ada ibu.
c)     Kakek, jika bersama anak/ cucu laki-laki.
d)    Ibu: jika ada anak/ cucu.
e)     Cucu perempuan jika ada satu anak perempuan (pelengkap 2/3).
f)     Saudara perempuan seayah jika ada satu saudara perempuan sekandung.
g)    Saudara perempuan/ laki-laki seibu jika sendirian.
F.     Mencari Asal Masalah
Setelah mengetahui bagian masing-masing ashabul furudh (ahli waris), langkah berikutnya adalah mencari asal masalah, yaitu mencari angka persekutuan terkecil yang dapt dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris. Adapun angka asal masalah adalah biasanya 4, 6, 12, 24. Misalnya bagian ahi waris 1/2, 1/3, 1/4 angka asal masalahnya adalah 12, karena dapat dibagi 2, 3, dan 4.
Ada beberapa istilah yang membantu dalam mencari asal masalah. Seperti:
1.    Tamasul atau mumatsalah[7], Seperti 2 saudara perempuan sekandung   dan saudara seibu . Angka asal masalahnya adalah 3.[8]
2.    Tadakhul atau mudakhalah,[9] Seperti ahli waris istri  dan anak perempuan . Asal masalahnya adalah 8.
3.    Tawaquf atau muwafaqah,[10] Misalnya, ahli waris istri , dan ibu  dan anak perempuan . Antara angka 8 dan 6 adalah angka muwafaqah Angka asal masalahnya adalah mengalikan angka penyebut yang satu dengn hasil bagi angka penyebut yang lain. 8 x (6:2) = 24 atau 6 x(8:2) = 24.
4.    Tabayun atau mubayanah,[11] Seperti ahli waris suami  dan ibu . Maka angka asal masalahnya adalah 2x3 = 6.
G.    Cara Menghitung Ashabul Furudh
Cara menghitung ashabul furud adalah; pertama ditentukan dahulu bagian masing-masing ahli waris dan harta yang ingin dibagi, setelah itu maka kita ketahuilah asal masalahnya, setelah itu asal masalah dibagi bagian ahli waris, kemudian harta warisan asala masalah lalu hasilnya dikalikan kepada hasil pembagian asal masalah kepada bagian ahli waris tadi. Atau dengan rumus (AS:BAH x (HW:AS) = BMM).
 Pada subbab ini, kami hanya menjabarkan beberapa contoh mengenai cara perhitungan ashabul furudh beserta penyelesaiannya, adalah sebagai berikut:
1.    Isteri mennggal dunia meninggalkan seorang anak perempuan, suami, 3 saudara perempuan sekandung.[12] Berapa bagian masing-masing ahli waris ?


No.
Ahli Waris
Keterangan
Bagian-bagiannya
Bagian Ahli Waris
AM = 4
Harta warisan dibagi AS, baru dikalikan hasil
1.
Seorang anak perempuan
Karena menjadi anak tunggal
1/2
2
2.
Suami
Karena ada anak
1/4
1
3.
3 saudara perempuan
Karena ada anak perempuan
 AMG
Sisa

Keterangan : AMG = Ashabah Ma’al Ghair
AM = Asal Masalah

2.    Seorang meninggal ahli warisnya terdiri dari: 4 anak perempuan, ibu dan ayah. Harta warisannya Rp. 12.000.000,-.[13] Bagian masing-masing:

No.
Ahli Waris
Bagian-bagiannya
Bagian Ahli Waris 12 jt
Bagian Masing-masing Ahli Waris
AM = 6
Harta warisan dibagi AS, baru dikalikan hasil
1.
4 anak perempuan
2/3
4
 12jt : 6 x 4
8.000.000,-
2.
Ibu
1/6
1
 12 jt : 6 x 1
2.000.000,-
3.
Ayah
 1/6
1
 12 jt : 6 x 1
2.000.000,-

Keterangan : Bagian anak perempuan masing-masing Rp. 8.000.000,- : 4 = Rp. 2.000.000,-, Ayah hanya menerima  saja Rp. 2.000.000,- karena tidak ada sisa.[14]

3.    Seseorang meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp. 36 M, Ahli warisnya terdiri dari: suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing adalah:[15]

No.
Ahli Waris
Bagian-bagiannya
Bagian Ahli Waris 36 M
Bagian Masing-masing Ahli Waris
AM = 12
Hasil warisan dibagi AS, baru dikalikan hasil
1.
Suami
1/4
3
 36 M : 12 x 3
9 M
2.
Anak Perempuan
1/2
6
 36 M : 12 x 6
18 M
3.
Cucu Perempuan garis laki-laki
1/6
2
 36 M : 12 x 2
6 M
4.
Saudara Perempuan Kandung
‘as
1
 36 M : 12 x 1
3 M

H.     Kesimpulan

Ashabul Furudh adalah orang-orang yang berhak menerima waris yang sudah ditentukan bagian-bagiannya menurut ketentuan syara’. Ashabul Furudh terbagi menjadi 2 macam, yaitu Ashabul Furudh Sababiyah (karena hubungan pernikahan: suami dan istri) danAshabul Furudh Nasabiyyah (karena hubungan nasab atau keturunan: anak perempuan, cucu perempuan, ibu, bapak, nenek, kakek, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah dan saudara perempuan/ laki-laki seibu).
Dasar hukum ashabul furudh sudah jelas termaktub dalam Al-Qur’an, diantaranya ialah surat An-nisaa ayat 11, 12, dan 176. Bagian ahli waris masing-masing ialah  (suami, seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan, seorang saudara perempuan sekandung, dan seorang saudara perempuan seayah),  (ibu dan saudara laki-laki/ perempuan seibu 2 orang atau lebih),  (2 anak perempuan/ lebih, 2 cucu perempuan/ lebih, 2 saudara perempuan sekandung/ lebih, 2 saudara perempuan seayah/ lebih), (ibu, ayah, nenek, kakek, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, seorang saudara perempuan/ laki-laki seibu),  (suami dan istri),  (istri), dengan syaratnya masing-masing.
Cara mencari asal masalah (KPK) yaitu mencari angka kelipatan persekutuan terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari  bagian ahli waris. Dan cara menghitung bagian ashabul furudh ialah dengan cara mencari asal masalah (KPK) terlebih dahulu, kemudian kita kalikan dengan bagian ahli waris masing-masing dan langkah terakhirnya ialah mengalikan dengan harta warisan.




Daftar Pustaka
Az-zuhaili WahbahFiqih Islam Wa adilatuhu, cet. I, Jakarta: Gema Insani, 2011
Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Wariscet. I, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007
Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Hukum Wariscet. I, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004
Rofiq Ahmad, Fiqh Mawaris, cet. III, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998  


[1] Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Hukum Wariscet. I, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004), Hal. 106
[2]  Tirkah adalah apa yang ditinggalkan mayit dari apa yang dimiliki berupa uang, benda, dan hak. Tidak masuk dalam tirkah titipan, kepercayaan, dan sebagainya yang tidak dimilikinya. (Lihat: Wahbah Zuhailidalam bukunya Fiqih Islam Wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie, dkk.).
[3] Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Wariscet. I, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), Hal19.
[4] Ibid., h. 20.
[5]  Wahbah Az-zuhaili, Fiqih Islam Wa adilatuhu, cet. I, (Jakarta: Gema Insani, 2011), Hal. 378-379.
[6] Lihat: Amir Syarifuddin dalam bukunya Hukum Waris Islam dan karangan Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris.

[7] Yaitu apabila angka penyebut masing-masing bagian sama besarnya. Maka angka asal masalahnya adalah mengambil angka tersebut. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris).
[8] Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris. Hal 27.
[9] Yaitu apabila penyebut pada bagian ahli waris, yang satu bisa dibagi dengan penyebut yang lain. Angka asal masalahnya mengambil penyebut yang besar. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris).
[10] Yaitu apabila angka penyebut pada bagian terkecil tidak dapat membagi angka penyebut yang besar, tetapi masing-masing angka penyebut dapat dibagi oleh angka yang sama. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris).
 
[11] Yaitu apabila angka penyebut dalam bagian ahli waris masing-masing tidak sama, yang satu tidak bisa membagi angka penyebut yang lain, dan masing-masing tidak bisa dibagi oleh satu angka yang sama. Maka angka asal masalahnya adalah dengan mengalikan angka penyebut masing-masing. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris).
[12] Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris,Hal. 28.
[13] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, cet. III, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada), Hal. 84.
[14] Ibid. H. 84.
[15] Ibid. H. 98-99