AHLI WARIS DZAWIL FURUDH
DAN HAK-HAKNYA
A. Pendahuluan
Islam telah mengatur kepada umatnya, terkait
pembagian-pembagian warisan dengan berdasar kepada Alqur’an dan Hadis (hadits), maka umatnya
dituntut untuk terus belajar dan terus memahami ilmu faraidh, agar dapat selalu
mengaplikasikan di dalam kehidupan, hal tersebut dengan mencakup tiga unsur
penting di dalamnya, yaitu pengetahuan tentang kerabat yang menjadi ahli waris,
pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris, dan pengetahuan tentang cara menghitung
yang dapat berhubungan dengan pembagian harta warisan.
Berdasar kepada nas (nash) Alqur’an, maka pembagian tersebut telah
ditentukan bagiannya, yaitu setengah, sepertiga, seperempat, seperenam,
seperdelapan, dan dua pertiga kepada. Dalam kondisi tertentu, seorang atau
beberapa orang ahli waris bisa terhalang untuk mendapatkan warisan, atau haknya
atas harta waris berkurang.
Agar lebih memahami ilmu faraidh, dalam makalah ini penulis selanjutnya
menjelaskan pengertian ashabul furudh, macam-macam ashabul
furudh, dasar hukum ashabul furudh, bagian masing-masing ashabul
furudh, terkait contoh permasalahan yaitu mencari asal masalah, menghitung
bagian ashabul furudh.
B.
Pengrtian Ashabul Furudh
Secara bahasa (etimologi), kata fardh mempunyai
beberapa arti yang berbeda yaitu al-qath “ketetapan yang
pasti”, at-taqdir “ketentuan” dan al-bayan “penjelasan”.
Sedangkan menurut istilah (terminologi), fardh ialah bagian
dari warisan yang telah ditentukan.[1] Definisi lainnya
menyebutkan bahwa fardh ialah bagian yang telah ditentukan
secara syar’i untuk ahli waris tertentu. Di dalam Al-Qur’an, kata furudh
muqaddarah (yaitu pembagian ahli waris secara fardhyang
telah ditentukan jumlahnya) merujuk pada 6 macam Sedangkan
pengertian Ashaabul Furudh atau dzawil furudh adalah
para ahli waris yang menurut syara’ sudah ditentukan bagian-bagian tertentu
mereka mengenai tirkah,[2] atau orang-orang yang
berhak menerima waris dengan jumlah yang ditentukan oleh Syar’i.
pembagian, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Para ahli waris Ashaabul Furudh atau dzawil furudh ada
tiga belas, empat dari laki-laki yaitu suami, ayah, kakek, saudara laki-laki
seibu. Sembilan dari perempuan yaitu nenek atau ibunya ibu dan ibunya bapak,
ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara
perempuan sekandung, saudara perempuan seibu, saudara perempuan
sebapak, dan isteri.
C.
Macam-macam Ashabul Furudh
Adapun Ashaabul
Furudh terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Ashabul Furudh
Sababiyah, yaitu ahli
waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena hubungan pernikahan.[3] Ashabul Furudh
Sababiyah ini terdiri dari:
a) Suami.
b) Isteri.
2. Ashabul Furudh Nasabiyyah, yaitu ahli waris yang
mendapatkan harta warisan disebabkan karena nasab atau keturunan.[4] Ashabul Furudh
Nasabiyyah ini terdiri dari:
a) Ayah;
b) Ibu;
c) Anak perempuan;
d) Cucu perempuan dari anak laki-laki;
e) Saudara perempuan sekandung;
f) Saudara perempuan seayah;
g) Saudara laki-laki seibu;
h) Saudara
perempuan seibu;
i)
Kakek;
j)
Nenek atau ibunya ibu dan ibunya ayah.
D.
Dasar Hukum Ashabul Furudh
1. Seorang yang
berhak mendapatkan bagian setengah (1/2) dari harta waris:
وان كانت واحدة فلهاالنصف...
Artinya: ...”jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo/setengah harta
yang ditinggalkan...” (QS. An-nisaa: 11).
وَلَكُمْ نِصْفُ مَاتَرَك أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَم يَكُن لَهُن وَلَد
Artinya: “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak ...” (QS. An-nisaa: 12).
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللهُ
يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَللةِ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَه وَلَدٌ وَلَه اُخْتٌ
فَلَهَا نِصْفُ مَاتَرَكَ...
Artinya: “mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah),
Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika
seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara
perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya...” (QS. An-nisaa: 176).
2.
Seorang yang berhak mendapatkan
bagian seperempat (1/4)
dari harta waris:
...فَاِنْ كَا نَ لَهُنَّ وَلَدُ فَلَكَمَالرُّبُعُ
مِمَّا تَرَكْنَ...
Artinya: ...”jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya...” (QS. An-nisaa: 12).
...وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّاتَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ...
Artinya: ...”para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak...” (QS. An-nisaa: 12).
3.
Seorang yang berhak mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) dari harta waris:
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌفَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّاتَرَكْتُمْ....
Artinya: ...”jika kamu mempunyai anak, maka para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan...” (QS. An-nisaa: 12).
4.
Seorang yang berhak mendapatkan
bagian dua pertiga (2/3)
dari harta waris:
...فَاِنْ كَانَتَا اثَنَتَيْنِ فَلَهُمَاالثُلُثنِ مِمَّا
تَرَكَ...
Artinya: ...“tetapi
jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan...” (QS. An-nisaa: 176).
فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَامَاتَرَكَ.....
Artinya: ...“jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan...” (QS. An-nisaa: 11).
5.
Seorang yang berhak mendapatkan bagian sepertiga (1/3) dari harta waris:
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ
لَهُ وَلَدٌوَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ.....
Artinya: ...“jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga...” (QS. An-nisaa: 11).
فَإِنْ كَانُواأَكْثَرَمِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُفِي الثُّلُثِ.....
Artinya: ...“tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu...” (QS. An-nisaa: 12).
6.
Seorang yang berhak mendapatkan bagian seperenam (1/6) dari harta waris:
وَلِاَبَويْهِ
لِكُلِّوَاحِدٍمِنْهُمَاالسُّدُسُ
مِمَّاتَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَد......
Artinya: “dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai
anak...” (QS. An-nisaa: 11).
[5]
...وَإِنْ كَانَ
رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةًأَوِامْرَأَةٌوَلَهُ أَخٌ أَوْأُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَاالسُّدُس...
Artinya: ...“jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu
saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing
dari kedua jenis saudara itu seperenam harta...” (QS. An-nisaa: 12)
E.
Bagian Masing-masing Ashabul
Furudh
1.
Ahli waris yang
mendapatkan setengah (1/2) sebagai berikut:
a)
Suami: ketika tidak
ada anak keturuan yang mewarisi, artinya tidak adanya anak laki-laki dan
perempuan serta anak laki-laki dari anak laki-laki.
b)
Seorang anak
perempuan: jika ia sendirian atau anak tunggal dan tidak ada anak laki-laki.
c)
Seorang cucu perempuan
dari anak laki-laki: jika dia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, dan
tidak ada anak laki-laki, anak perempuan, sebab anak laki-laki bisa menghalanginya
untuk mendapatkan setengah.[6]
d)
Seorang saudara
sekandung: jika ia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, tidak ada
penghalang, dan tidak adanya anak perempuan atau anak perempuan dari anak
laki-laki.
e)
Seorang saudara
perempuan seayah:
jika dia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, tidak adanya anak
laki-laki atau perempuan, dan saudara perempuan sekandung.
2. Ahli waris yang
mendapatkan seperempat (1/4)
a)
Suami: dengan adanya anak/ cucu yang mewarisi.
b)
Seorang istri: jika tanpa adanya seorang anak/cucu (keturuan).
3. Ahli waris yang
mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) ialah seorang istri:
jika mempunyai seseorang anak/ cucu (keturuan).
4. Ahli waris yang
mendapatkan bagian sepertiga (1/3)
a) Ibu: ketika tidak ada ahli waris anak/ cucu dan sejumlah saudara perempuan.
b) Sejumlah saudara laki-laki/ saudara perempuan seibu ketika tidak adanya
anak atau ayah laki-laki.
5. Ahli waris yang
mendapatkan bagian duapertiga (2/3)
a)
Dua anak perempuan
atau lebih dan tidak adanya anak laki-laki.
b)
Dua cucu perempuan
dari anak laki-laki, jika tidak bersama cucu laki-laki.
c)
Dua orang saudara
sekandung atau lebih: jika tidak ada saudara laki-laki sekandung.
d)
Dua orang saudara
perempuan seayah atau lebih dan tidak bersama saudara laki-laki seayah.
6. Ahli waris yang
mendapatkan seperenam (1/6)
a)
Bapak: jika ada anak/
cucu laki-laki dan seterunya ke bawah.
b)
Nenek (seibu atau
seyah): baik satu orang atau berapa orang dibagi di antara mereka,
jika tidak ada ibu.
c)
Kakek, jika bersama
anak/ cucu laki-laki.
d)
Ibu: jika ada anak/
cucu.
e)
Cucu perempuan jika
ada satu anak perempuan (pelengkap 2/3).
f)
Saudara perempuan
seayah jika ada satu saudara perempuan sekandung.
g)
Saudara perempuan/
laki-laki seibu jika sendirian.
F. Mencari Asal Masalah
Setelah mengetahui bagian masing-masing ashabul furudh (ahli waris),
langkah berikutnya adalah mencari asal masalah, yaitu mencari angka persekutuan
terkecil yang dapt dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli
waris. Adapun angka asal masalah adalah biasanya 4, 6, 12, 24. Misalnya bagian
ahi waris 1/2, 1/3, 1/4 angka asal masalahnya adalah 12, karena dapat dibagi 2,
3, dan 4.
Ada beberapa istilah yang membantu dalam mencari asal
masalah. Seperti:
1.
Tamasul atau mumatsalah[7], Seperti 2
saudara perempuan sekandung dan saudara seibu .
Angka asal masalahnya adalah 3.[8]
2.
Tadakhul atau mudakhalah,[9] Seperti ahli waris
istri dan anak perempuan . Asal masalahnya adalah 8.
3.
Tawaquf atau muwafaqah,[10] Misalnya, ahli waris
istri , dan ibu dan anak perempuan . Antara angka 8 dan 6
adalah angka muwafaqah Angka asal masalahnya adalah mengalikan
angka penyebut yang satu dengn hasil bagi angka penyebut yang lain.
8 x (6:2) = 24 atau 6 x(8:2) = 24.
4.
Tabayun atau mubayanah,[11] Seperti ahli waris
suami dan ibu . Maka angka asal masalahnya adalah 2x3 = 6.
G. Cara Menghitung Ashabul Furudh
Cara menghitung ashabul furud adalah; pertama ditentukan dahulu bagian
masing-masing ahli waris dan harta yang ingin dibagi, setelah itu maka kita
ketahuilah asal masalahnya, setelah itu asal masalah dibagi bagian ahli waris,
kemudian harta warisan asala masalah lalu hasilnya dikalikan kepada hasil
pembagian asal masalah kepada bagian ahli waris tadi. Atau dengan rumus (AS:BAH
x (HW:AS) = BMM).
Pada subbab ini, kami hanya
menjabarkan beberapa contoh mengenai cara perhitungan ashabul furudh beserta
penyelesaiannya, adalah sebagai berikut:
1.
Isteri mennggal dunia
meninggalkan seorang anak perempuan, suami, 3 saudara perempuan sekandung.[12] Berapa bagian
masing-masing ahli waris ?
|
No.
|
Ahli Waris
|
Keterangan
|
Bagian-bagiannya
|
Bagian Ahli Waris
|
|
|
AM = 4
|
Harta warisan dibagi AS, baru
dikalikan hasil
|
||||
|
1.
|
Seorang anak perempuan
|
Karena menjadi anak tunggal
|
1/2
|
2
|
|
|
2.
|
Suami
|
Karena ada anak
|
1/4
|
1
|
|
|
3.
|
3 saudara perempuan
|
Karena ada anak perempuan
|
AMG
|
Sisa
|
|
Keterangan : AMG = Ashabah Ma’al Ghair
AM = Asal Masalah
2.
Seorang meninggal ahli
warisnya terdiri dari: 4 anak perempuan, ibu dan ayah. Harta warisannya Rp.
12.000.000,-.[13] Bagian
masing-masing:
|
No.
|
Ahli Waris
|
Bagian-bagiannya
|
Bagian Ahli Waris 12 jt
|
Bagian Masing-masing Ahli Waris
|
|
|
AM = 6
|
Harta warisan dibagi AS, baru
dikalikan hasil
|
||||
|
1.
|
4 anak perempuan
|
2/3
|
4
|
12jt : 6 x 4
|
8.000.000,-
|
|
2.
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
12 jt : 6 x 1
|
2.000.000,-
|
|
3.
|
Ayah
|
1/6
|
1
|
12 jt : 6 x 1
|
2.000.000,-
|
Keterangan : Bagian
anak perempuan masing-masing Rp. 8.000.000,- : 4 = Rp. 2.000.000,-, Ayah
hanya menerima saja Rp. 2.000.000,- karena tidak ada sisa.[14]
3.
Seseorang meninggal
dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp. 36 M, Ahli warisnya terdiri
dari: suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara
perempuan sekandung. Bagian masing-masing adalah:[15]
|
No.
|
Ahli Waris
|
Bagian-bagiannya
|
Bagian Ahli Waris 36 M
|
Bagian Masing-masing Ahli Waris
|
|
|
AM = 12
|
Hasil warisan dibagi AS, baru
dikalikan hasil
|
||||
|
1.
|
Suami
|
1/4
|
3
|
36 M : 12 x 3
|
9 M
|
|
2.
|
Anak Perempuan
|
1/2
|
6
|
36 M : 12 x 6
|
18 M
|
|
3.
|
Cucu Perempuan garis laki-laki
|
1/6
|
2
|
36 M : 12 x 2
|
6 M
|
|
4.
|
Saudara Perempuan Kandung
|
‘as
|
1
|
36 M : 12 x 1
|
3 M
|
H. Kesimpulan
Ashabul Furudh adalah orang-orang yang berhak
menerima waris yang sudah ditentukan bagian-bagiannya menurut ketentuan
syara’. Ashabul Furudh terbagi menjadi 2 macam, yaitu Ashabul
Furudh Sababiyah (karena hubungan pernikahan: suami dan istri) danAshabul
Furudh Nasabiyyah (karena hubungan nasab atau keturunan: anak
perempuan, cucu perempuan, ibu, bapak, nenek, kakek, saudara perempuan
sekandung, saudara perempuan seayah dan saudara perempuan/ laki-laki seibu).
Dasar hukum ashabul furudh sudah jelas termaktub dalam
Al-Qur’an, diantaranya ialah surat An-nisaa ayat 11, 12, dan 176. Bagian ahli
waris masing-masing ialah (suami, seorang anak perempuan, seorang
cucu perempuan, seorang saudara perempuan sekandung, dan seorang saudara
perempuan seayah), (ibu dan saudara laki-laki/ perempuan seibu 2
orang atau lebih), (2 anak perempuan/ lebih, 2 cucu perempuan/
lebih, 2 saudara perempuan sekandung/ lebih, 2 saudara perempuan seayah/
lebih), (ibu, ayah, nenek, kakek, cucu perempuan, saudara perempuan
seayah, seorang saudara perempuan/ laki-laki seibu), (suami dan
istri), (istri), dengan syaratnya masing-masing.
Cara mencari asal masalah (KPK) yaitu mencari angka kelipatan
persekutuan terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut
dari bagian ahli waris. Dan cara menghitung bagian ashabul
furudh ialah dengan cara mencari asal masalah (KPK) terlebih dahulu,
kemudian kita kalikan dengan bagian ahli waris masing-masing dan langkah
terakhirnya ialah mengalikan dengan harta warisan.
Daftar
Pustaka
Az-zuhaili Wahbah, Fiqih Islam Wa
adilatuhu, cet. I, Jakarta: Gema Insani, 2011
Hasbiyallah, Belajar
Mudah Ilmu Waris, cet. I, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007
Komite Fakultas Syariah
Universitas Al-Azhar, Hukum Waris, cet. I, Jakarta:
Senayan Abadi Publishing, 2004
Rofiq Ahmad, Fiqh Mawaris, cet. III, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998
[1] Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Hukum Waris, cet. I, (Jakarta: Senayan
Abadi Publishing, 2004), Hal. 106
[2] Tirkah adalah apa yang ditinggalkan mayit dari apa yang
dimiliki berupa uang, benda, dan hak. Tidak masuk dalam tirkah titipan,
kepercayaan, dan sebagainya yang tidak dimilikinya. (Lihat: Wahbah Zuhailidalam bukunya Fiqih Islam Wa
Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie, dkk.).
[5]
Wahbah Az-zuhaili, Fiqih Islam Wa adilatuhu, cet. I, (Jakarta: Gema
Insani, 2011), Hal. 378-379.
[6]
Lihat: Amir Syarifuddin dalam bukunya Hukum Waris Islam dan karangan Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris.
[7]
Yaitu apabila angka penyebut masing-masing bagian sama
besarnya. Maka angka asal masalahnya adalah mengambil angka tersebut. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu
Waris).
[9]
Yaitu apabila penyebut pada bagian ahli waris, yang
satu bisa dibagi dengan penyebut yang lain. Angka asal masalahnya mengambil
penyebut yang besar. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris).
[10] Yaitu apabila angka
penyebut pada bagian terkecil tidak dapat membagi angka penyebut yang besar,
tetapi masing-masing angka penyebut dapat dibagi oleh angka yang sama. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu
Waris).
[11]
Yaitu apabila angka penyebut dalam bagian ahli waris
masing-masing tidak sama, yang satu tidak bisa membagi angka penyebut yang
lain, dan masing-masing tidak bisa dibagi oleh satu angka yang sama. Maka angka
asal masalahnya adalah dengan mengalikan angka penyebut masing-masing. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu
Waris).
[13]
Ahmad Rofiq, Fiqh
Mawaris, cet. III, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada), Hal. 84.
[14]
Ibid. H. 84.
[15]
Ibid. H. 98-99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar