Kamis, 08 Januari 2015

makalah dzawil furudh

AHLI WARIS DZAWIL FURUDH
DAN HAK-HAKNYA
A.    Pendahuluan
Islam telah mengatur kepada umatnya, terkait pembagian-pembagian warisan dengan berdasar kepada Alqur’an dan Hadis (hadits), maka umatnya dituntut untuk terus belajar dan terus memahami ilmu faraidh, agar dapat selalu mengaplikasikan di dalam kehidupan, hal tersebut dengan mencakup tiga unsur penting di dalamnya, yaitu pengetahuan tentang kerabat yang menjadi ahli waris, pengetahuan tentang bagian setiap ahli waris, dan pengetahuan tentang cara menghitung yang dapat berhubungan dengan pembagian harta warisan.
Berdasar kepada nas (nash) Alqur’an, maka pembagian tersebut telah ditentukan bagiannya, yaitu setengah, sepertiga, seperempat, seperenam, seperdelapan, dan dua pertiga kepada. Dalam kondisi tertentu, seorang atau beberapa orang ahli waris bisa terhalang untuk mendapatkan warisan, atau haknya atas harta waris berkurang.
Agar lebih memahami ilmu faraidh, dalam makalah ini penulis selanjutnya menjelaskan pengertian ashabul furudh, macam-macam ashabul furudh, dasar hukum ashabul furudh, bagian masing-masing ashabul furudh, terkait contoh permasalahan yaitu mencari asal masalah, menghitung bagian ashabul furudh.
B.     Pengrtian Ashabul Furudh
Secara bahasa (etimologi), kata fardh mempunyai beberapa arti yang berbeda yaitu al-qath  “ketetapan yang pasti”, at-taqdir  “ketentuan” dan al-bayan “penjelasan”. Sedangkan menurut istilah (terminologi), fardh ialah bagian dari warisan yang telah ditentukan.[1] Definisi lainnya menyebutkan bahwa fardh ialah bagian yang telah ditentukan secara syar’i untuk ahli waris tertentu. Di dalam Al-Qur’an, kata furudh muqaddarah (yaitu pembagian ahli waris secara fardhyang telah ditentukan jumlahnya) merujuk pada 6 macam Sedangkan pengertian Ashaabul Furudh atau dzawil furudh adalah para ahli waris yang menurut syara’ sudah ditentukan bagian-bagian tertentu mereka mengenai tirkah,[2] atau orang-orang yang berhak menerima waris dengan jumlah yang ditentukan oleh Syar’i.
pembagian, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Para ahli waris Ashaabul Furudh atau dzawil furudh ada tiga belas, empat dari laki-laki yaitu suami, ayah, kakek, saudara laki-laki seibu. Sembilan dari perempuan yaitu nenek atau ibunya ibu dan ibunya bapak, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan  sekandung, saudara perempuan seibu, saudara perempuan sebapak, dan isteri.
C.    Macam-macam Ashabul Furudh
Adapun Ashaabul Furudh terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1.    Ashabul Furudh Sababiyah, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena hubungan pernikahan.[3] Ashabul Furudh Sababiyah ini terdiri dari:
a)      Suami.
b)      Isteri.
2. Ashabul Furudh Nasabiyyah, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan disebabkan karena nasab atau keturunan.[4] Ashabul Furudh Nasabiyyah ini terdiri dari:
a)      Ayah;
b)      Ibu;
c)      Anak perempuan;
d)     Cucu perempuan dari anak laki-laki;
e)      Saudara perempuan sekandung;
f)       Saudara perempuan seayah;
g)      Saudara laki-laki seibu;
h)      Saudara perempuan seibu;
i)        Kakek;
j)        Nenek atau ibunya ibu dan ibunya ayah.
D.    Dasar Hukum Ashabul Furudh
1.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian setengah (1/2dari harta waris:
وان كانت واحدة فلهاالنصف...
Artinya: ...”jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo/setengah harta yang ditinggalkan...” (QS. An-nisaa: 11).

وَلَكُمْ نِصْفُ مَاتَرَك أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَم يَكُن لَهُن وَلَد
Artinya: “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak ...” (QS. An-nisaa: 12).
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَللةِ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَه وَلَدٌ وَلَه اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَاتَرَكَ...
Artinya: “mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah), Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya...” (QS. An-nisaa: 176).
2.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian seperempat  (1/4) dari harta waris:
...فَاِنْ كَا نَ لَهُنَّ وَلَدُ فَلَكَمَالرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ...
Artinya: ...”jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya...” (QS. An-nisaa: 12).

...وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّاتَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ...

Artinya: ...”para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak...” (QS. An-nisaa: 12).
3.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) dari harta waris:
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌفَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّاتَرَكْتُمْ....
Artinya: ...”jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan...” (QS. An-nisaa: 12).
4.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian dua pertiga (2/3) dari harta waris:
...فَاِنْ كَانَتَا اثَنَتَيْنِ فَلَهُمَاالثُلُثنِ مِمَّا تَرَكَ...
Artinya: ...“tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan...” (QS. An-nisaa: 176).
فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَامَاتَرَكَ.....
Artinya: ...“jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan...” (QS. An-nisaa: 11).
5.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian sepertiga (1/3) dari harta waris:
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌوَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ.....

Artinya: ...“jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga...” (QS. An-nisaa: 11).

فَإِنْ كَانُواأَكْثَرَمِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُفِي الثُّلُثِ.....
Artinya: ...“tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...” (QS. An-nisaa: 12).
6.    Seorang yang berhak mendapatkan bagian seperenam (1/6) dari harta waris:
وَلِاَبَويْهِ لِكُلِّوَاحِدٍمِنْهُمَاالسُّدُسُ مِمَّاتَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَد......
Artinya: “dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak...” (QS. An-nisaa: 11). [5]

...وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةًأَوِامْرَأَةٌوَلَهُ أَخٌ أَوْأُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَاالسُّدُس...
Artinya: ...“jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta...” (QS. An-nisaa: 12)
E.     Bagian Masing-masing Ashabul Furudh
1.    Ahli waris yang mendapatkan setengah (1/2) sebagai berikut:
a)     Suami: ketika tidak ada anak keturuan yang mewarisi, artinya tidak adanya anak laki-laki dan perempuan serta anak laki-laki dari anak laki-laki.
b)    Seorang anak perempuan: jika ia sendirian atau anak tunggal dan tidak ada anak laki-laki.
c)     Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki: jika dia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, dan tidak ada anak laki-laki, anak perempuan, sebab anak laki-laki bisa menghalanginya untuk mendapatkan setengah.[6]
d)    Seorang saudara sekandung: jika ia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, tidak ada penghalang, dan tidak adanya anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
e)      Seorang saudara perempuan seayah: jika dia sendirian dan tidak ada ahli waris ashabah, tidak adanya anak laki-laki atau perempuan, dan saudara perempuan sekandung.
2.   Ahli waris yang mendapatkan seperempat (1/4)
a)     Suami: dengan adanya anak/ cucu yang mewarisi.
b)    Seorang istri: jika tanpa adanya seorang anak/cucu (keturuan).
3.   Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) ialah seorang istri: jika mempunyai seseorang anak/ cucu (keturuan).
4.   Ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga (1/3)
a)     Ibu: ketika tidak ada ahli waris anak/ cucu dan sejumlah saudara perempuan.
b)    Sejumlah saudara laki-laki/ saudara perempuan seibu ketika tidak adanya anak atau ayah laki-laki.
5.   Ahli waris yang mendapatkan bagian duapertiga (2/3)
a)     Dua anak perempuan atau lebih dan tidak adanya anak laki-laki.
b)    Dua cucu perempuan dari anak laki-laki, jika tidak bersama cucu laki-laki.
c)     Dua orang saudara sekandung atau lebih: jika tidak ada saudara laki-laki sekandung.
d)    Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih dan tidak bersama saudara laki-laki seayah.
6.   Ahli waris yang mendapatkan seperenam (1/6)
a)     Bapak: jika ada anak/ cucu laki-laki dan seterunya ke bawah.
b)    Nenek (seibu atau seyah):  baik satu orang atau berapa orang dibagi di antara mereka, jika tidak ada ibu.
c)     Kakek, jika bersama anak/ cucu laki-laki.
d)    Ibu: jika ada anak/ cucu.
e)     Cucu perempuan jika ada satu anak perempuan (pelengkap 2/3).
f)     Saudara perempuan seayah jika ada satu saudara perempuan sekandung.
g)    Saudara perempuan/ laki-laki seibu jika sendirian.
F.     Mencari Asal Masalah
Setelah mengetahui bagian masing-masing ashabul furudh (ahli waris), langkah berikutnya adalah mencari asal masalah, yaitu mencari angka persekutuan terkecil yang dapt dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris. Adapun angka asal masalah adalah biasanya 4, 6, 12, 24. Misalnya bagian ahi waris 1/2, 1/3, 1/4 angka asal masalahnya adalah 12, karena dapat dibagi 2, 3, dan 4.
Ada beberapa istilah yang membantu dalam mencari asal masalah. Seperti:
1.    Tamasul atau mumatsalah[7], Seperti 2 saudara perempuan sekandung   dan saudara seibu . Angka asal masalahnya adalah 3.[8]
2.    Tadakhul atau mudakhalah,[9] Seperti ahli waris istri  dan anak perempuan . Asal masalahnya adalah 8.
3.    Tawaquf atau muwafaqah,[10] Misalnya, ahli waris istri , dan ibu  dan anak perempuan . Antara angka 8 dan 6 adalah angka muwafaqah Angka asal masalahnya adalah mengalikan angka penyebut yang satu dengn hasil bagi angka penyebut yang lain. 8 x (6:2) = 24 atau 6 x(8:2) = 24.
4.    Tabayun atau mubayanah,[11] Seperti ahli waris suami  dan ibu . Maka angka asal masalahnya adalah 2x3 = 6.
G.    Cara Menghitung Ashabul Furudh
Cara menghitung ashabul furud adalah; pertama ditentukan dahulu bagian masing-masing ahli waris dan harta yang ingin dibagi, setelah itu maka kita ketahuilah asal masalahnya, setelah itu asal masalah dibagi bagian ahli waris, kemudian harta warisan asala masalah lalu hasilnya dikalikan kepada hasil pembagian asal masalah kepada bagian ahli waris tadi. Atau dengan rumus (AS:BAH x (HW:AS) = BMM).
 Pada subbab ini, kami hanya menjabarkan beberapa contoh mengenai cara perhitungan ashabul furudh beserta penyelesaiannya, adalah sebagai berikut:
1.    Isteri mennggal dunia meninggalkan seorang anak perempuan, suami, 3 saudara perempuan sekandung.[12] Berapa bagian masing-masing ahli waris ?


No.
Ahli Waris
Keterangan
Bagian-bagiannya
Bagian Ahli Waris
AM = 4
Harta warisan dibagi AS, baru dikalikan hasil
1.
Seorang anak perempuan
Karena menjadi anak tunggal
1/2
2
2.
Suami
Karena ada anak
1/4
1
3.
3 saudara perempuan
Karena ada anak perempuan
 AMG
Sisa

Keterangan : AMG = Ashabah Ma’al Ghair
AM = Asal Masalah

2.    Seorang meninggal ahli warisnya terdiri dari: 4 anak perempuan, ibu dan ayah. Harta warisannya Rp. 12.000.000,-.[13] Bagian masing-masing:

No.
Ahli Waris
Bagian-bagiannya
Bagian Ahli Waris 12 jt
Bagian Masing-masing Ahli Waris
AM = 6
Harta warisan dibagi AS, baru dikalikan hasil
1.
4 anak perempuan
2/3
4
 12jt : 6 x 4
8.000.000,-
2.
Ibu
1/6
1
 12 jt : 6 x 1
2.000.000,-
3.
Ayah
 1/6
1
 12 jt : 6 x 1
2.000.000,-

Keterangan : Bagian anak perempuan masing-masing Rp. 8.000.000,- : 4 = Rp. 2.000.000,-, Ayah hanya menerima  saja Rp. 2.000.000,- karena tidak ada sisa.[14]

3.    Seseorang meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp. 36 M, Ahli warisnya terdiri dari: suami, anak perempuan, cucu perempuan garis laki-laki dan saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing adalah:[15]

No.
Ahli Waris
Bagian-bagiannya
Bagian Ahli Waris 36 M
Bagian Masing-masing Ahli Waris
AM = 12
Hasil warisan dibagi AS, baru dikalikan hasil
1.
Suami
1/4
3
 36 M : 12 x 3
9 M
2.
Anak Perempuan
1/2
6
 36 M : 12 x 6
18 M
3.
Cucu Perempuan garis laki-laki
1/6
2
 36 M : 12 x 2
6 M
4.
Saudara Perempuan Kandung
‘as
1
 36 M : 12 x 1
3 M

H.     Kesimpulan

Ashabul Furudh adalah orang-orang yang berhak menerima waris yang sudah ditentukan bagian-bagiannya menurut ketentuan syara’. Ashabul Furudh terbagi menjadi 2 macam, yaitu Ashabul Furudh Sababiyah (karena hubungan pernikahan: suami dan istri) danAshabul Furudh Nasabiyyah (karena hubungan nasab atau keturunan: anak perempuan, cucu perempuan, ibu, bapak, nenek, kakek, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah dan saudara perempuan/ laki-laki seibu).
Dasar hukum ashabul furudh sudah jelas termaktub dalam Al-Qur’an, diantaranya ialah surat An-nisaa ayat 11, 12, dan 176. Bagian ahli waris masing-masing ialah  (suami, seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan, seorang saudara perempuan sekandung, dan seorang saudara perempuan seayah),  (ibu dan saudara laki-laki/ perempuan seibu 2 orang atau lebih),  (2 anak perempuan/ lebih, 2 cucu perempuan/ lebih, 2 saudara perempuan sekandung/ lebih, 2 saudara perempuan seayah/ lebih), (ibu, ayah, nenek, kakek, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, seorang saudara perempuan/ laki-laki seibu),  (suami dan istri),  (istri), dengan syaratnya masing-masing.
Cara mencari asal masalah (KPK) yaitu mencari angka kelipatan persekutuan terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari  bagian ahli waris. Dan cara menghitung bagian ashabul furudh ialah dengan cara mencari asal masalah (KPK) terlebih dahulu, kemudian kita kalikan dengan bagian ahli waris masing-masing dan langkah terakhirnya ialah mengalikan dengan harta warisan.




Daftar Pustaka
Az-zuhaili WahbahFiqih Islam Wa adilatuhu, cet. I, Jakarta: Gema Insani, 2011
Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Wariscet. I, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007
Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Hukum Wariscet. I, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004
Rofiq Ahmad, Fiqh Mawaris, cet. III, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1998  


[1] Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Hukum Wariscet. I, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004), Hal. 106
[2]  Tirkah adalah apa yang ditinggalkan mayit dari apa yang dimiliki berupa uang, benda, dan hak. Tidak masuk dalam tirkah titipan, kepercayaan, dan sebagainya yang tidak dimilikinya. (Lihat: Wahbah Zuhailidalam bukunya Fiqih Islam Wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie, dkk.).
[3] Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Wariscet. I, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), Hal19.
[4] Ibid., h. 20.
[5]  Wahbah Az-zuhaili, Fiqih Islam Wa adilatuhu, cet. I, (Jakarta: Gema Insani, 2011), Hal. 378-379.
[6] Lihat: Amir Syarifuddin dalam bukunya Hukum Waris Islam dan karangan Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris.

[7] Yaitu apabila angka penyebut masing-masing bagian sama besarnya. Maka angka asal masalahnya adalah mengambil angka tersebut. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris).
[8] Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris. Hal 27.
[9] Yaitu apabila penyebut pada bagian ahli waris, yang satu bisa dibagi dengan penyebut yang lain. Angka asal masalahnya mengambil penyebut yang besar. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris).
[10] Yaitu apabila angka penyebut pada bagian terkecil tidak dapat membagi angka penyebut yang besar, tetapi masing-masing angka penyebut dapat dibagi oleh angka yang sama. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris).
 
[11] Yaitu apabila angka penyebut dalam bagian ahli waris masing-masing tidak sama, yang satu tidak bisa membagi angka penyebut yang lain, dan masing-masing tidak bisa dibagi oleh satu angka yang sama. Maka angka asal masalahnya adalah dengan mengalikan angka penyebut masing-masing. (Lihat: Hasbiyallah dalam bukunya Belajar Mudah Ilmu Waris).
[12] Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris,Hal. 28.
[13] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, cet. III, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada), Hal. 84.
[14] Ibid. H. 84.
[15] Ibid. H. 98-99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar