Rabu, 21 Januari 2015

MAKALAH TURUT SERTA MEMBANTU MELAKUKAN

MEMBANTU MELAKUKAN DALAM
TURUT SERTA MELAKUKAN KEJAHATAN

A.    Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ke-3 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.[1] Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak atas kekuatan belaka (machtstaat). Ini berarti
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negaranya sama kedudukannya dimata hukum.
Hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan atau yang boleh dilakukan serta yang dilarang. Sasaran hukum bukan saja orang yang nyata-nyata berbuat melawan hukum, melainkan juga pembuat hukum yang mungkin akan terjadi, dan kepada alat perlengkapan negara untuk bertindak menurut hukum. Sistem bekerjanya hukum yang demikian itu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.
Indonesia merupakan negara hukum oleh karena itu dibuatlah peraturan yang mengatur tentang penerapan hukum pidana di Indonesia yang dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP dijelaskan mengenai apa saja jenis tindak pidana, siapa pelaku pidana dan hukuman terhadap suatu tindak pidana.
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh Undang-Undang dinyatakan dilarang yang disertai dengan ancama pidana pada barang siapa yang melanggar larangan tersebut. KUHP juga menjelaskan mengenai membantu (medeplichtigheid) dalam suatu tindak pidana.









B.     MEMBANTU MELAKUKAN
Mengenai membantu melakukan (medeplichtigheid) diatur didalam tiga pasal, yaitu Pasal 56, 57 dan 60 KUHP. Pasal 56 merumuskan tentang unsur subjektif dan unsur objektif, Pasal 57 memuat tentang batas luasnya pertanggungjawaban bagi pembantu, sedangkan Pasal 60 mengenai penegasan pertanggungjawaban pembantuan itu hanyalah pada pembantuan dalam hal pelanggaran.
Membantu melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal 56 KUHP menjelaskan membantu yang dapat dihukum, yaitu:
1.      mereka yang dengan sengaja membantu saat kejahatan itu dilakukan,
2.      mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, iktiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Dalam memahami pasal 56 KUHP, perlu diketahui dahulu rumusan Pasal 57 ayat (4) yang berbunyi “ untuk menentukan hukum bagi pembantu, hanya diperhatikan pembuatan yang dengan sengaja memudahkan atau diperlancar oleh pembantu itu serta akibatnya” , yang dimaksud rumusan “dengan sengaja memudahkan’ adalah perbuatan yang memudahkan si pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut, yang dapat terdiri atas berbagai bentuk atau jenis, baik materiil atau immateriil.
R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.[2]

Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).
Misalnya, pencuri datang pada seorang pembantu rumah tangga memberitahukan, bahwa ia akan mencuri dirumah majikan pembantu rumah tangga itu, jika kemudian pembantu rumah tangga itu memberikan keterangan-keterangan letak berandkas atau memberikan kunci untuk membuka brandkas majikannya, maka pembantu rumah tangga salah “membantu melakukan” pencurian, karena initiatip untuk mencuri bukan asal dari dia akan tetapi dari pencuri sendiri lain halnya apabila pembantu rumah tangga tersebut karena menyimpan kunci brandkas majikannya, ia berniat mencuri uang dari brandkas tersebut, tetapi tidak berani melakukan pencurian itu sendiri,kemudian ia datang pada seorang yang jahat, dengan menyerahkan kunci brandkas kepadanya orang itu dimita supaya menjalankanpencurian tersebut, maka pembantu rumah tangga itu bulan salah “membantu melakukan” (medeplichting), akan tetapi salah membujuk melakukan (uitlokking) pada pencuri oleh karena initiatip untuk mencuri asalnya dari pembantu rumah tangga.
Bantuan yang diberikan itu dapat berupa apa saja , baik moril ataupun materie, tetapi sifatnya harus hanya membantu saja, tidak boleh demikian besarnya, sehingga orang itu dapat dianggap melakukan suatu anasir atau elemen (perbuatan pelaksanaan) dari peristiwa pidana, sebab jika demikian, maka hal ini masuk golongan turut melakukan (medeplegen) dalam pasal 55. Terdakwa yang kepada 2 orang yang bermaksud akan mencuri, atas permintaan mereka ini telah menunjukkan hari yang baik dimana nasib baik pada mereka, yang sedang nasib malang pada pihak yang kecurian, itu menurut putusan pengdilan negeri sumedang 20 april 1937, salah karena membatu pencurian, putusan mana dibantah oleh Mr. W.F.L buschkens dengan mengtakan, meskipun bila seandainya dapat ditetpkan dengan pasti, hari-hari manakah yang baik untuk melakukan pencurian itu, akan tetapi semua orang-orang yang mendiami rumah dan polisi pada hari-hari itu dapat berjaga-jaga. [3]
C.    Sanksi
Pertanggungjawaban pembantuan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi:[4]
1.      Maksimum hukuman pokok yang diancamkan atas kejahatan, dikurangi sepertiga bagi si pembantu.
2.      Jika kejahatan itu dapat dihukum dengan hukuman mati atau dengan hukuman penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
3.      Hukuman tambahan untuk kejahatan dan membantu melakukan kejahatan itu, sama saja.
4.      Untuk menentukan hukuman bagi pembantu hanya diperhatikan perbuatan yang dengan sengaja memudahkan atau memperlancar oleh bantuan itu serta akibatnya.
Perkembangan pembangunan yang pesat dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak negatif. Terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi. Tindak Pidana Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
D.    Perberdaan turut melakukan dengan membantu melakukan

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menjelaskan mengenai perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu melakukan”. Menurutnya, berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan: Ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada pada di pelaku, sedangkan ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari pelaku.

Ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya.
Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.










E.     Kesimpulan
membantu melakukan (medeplichtigheid) diatur didalam tiga pasal, yaitu Pasal 56, 57 dan 60 KUHP. Pasal 56 merumuskan tentang unsur subjektif dan unsur objektif, Pasal 57 memuat tentang batas luasnya pertanggungjawaban bagi pembantu, sedangkan Pasal 60 mengenai penegasan pertanggungjawaban pembantuan itu hanyalah pada pembantuan dalam hal pelanggaran.
            Pertanggungjawaban pembantuan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi:
5.      Maksimum hukuman pokok yang diancamkan atas kejahatan, dikurangi sepertiga bagi si pembantu.
6.      Jika kejahatan itu dapat dihukum dengan hukuman mati atau dengan hukuman penjara seumur hidup, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
7.      Hukuman tambahan untuk kejahatan dan membantu melakukan kejahatan itu, sama saja.
8.      Untuk menentukan hukuman bagi pembantu hanya diperhatikan perbuatan yang dengan sengaja memudahkan atau memperlancar oleh bantuan itu serta akibatnya.



Daftar Pustaka

Indonesia (a), UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1 ayat (3). 
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika), 2009
R. Soesilo, Kitab undang-undang hukum pidana, bogor:politeia), 1995



[1]  Indonesia (a), UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
   Pasal 1 ayat (3).

[2] R. Soesilo, Kitab undang-undang hukum pidana,(bogor:politeia, 1995), hal.75-76
[3] Ibid. hal. 76
[4] Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 91.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar