Senin, 12 Januari 2015

pengertian akidah

  1. 1. Pengertian Kaidah
Sebelum memasuki pembahasan tentang sebuah kaidah dalam masyarakat terlebih dahulu mesti kita pahami pengertian daripada kaidah itu sendiri.
N. E. Algra et.al (dikutip dari Achmad Ali, 2008:32) mengemukakan arti harfiah dari kaidah ialah “kaidah (norma) berasal dari Bahasa Latin : Norma Siku-siku”. Dimana suatu siku-siku mempunyai dua fungsi yaitu alat pembantu untuk mengonstruksi sudut 90 derajat; dan alat yang dapat dipergunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada betul-betul 90 derajat.
Pandangan tersebut diatas merupakan sebuah analogi untuk mengetahui dan memahami sebuah realitas sosial yang terjadi, dan bagaimana seorang manusia memaknai arti daripada kaidah sosial guna menentukan sudut pandang sebuah kebenaran yang berlaku dalam suatu hubungan masyarakat.
Hans Kelsen (Soerjono Soekanto, 1982:31) mengemukakan kaidah atau norma adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada juga sebagian menyebutkan bahwa kaidah adalah petunjuk hidup yang mengikat.
Dari apa yang dikemukakan oleh N. E. Algra et.al diatas lahirlah sebuah cerminan norma hukum yang berfungsi mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat, sebagaimana diketahui bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai sebuah kepentingan dalam hidupnya yang terkadang kepentingan itu saling bertabrakan dengan kepentingan anggota masyarakat lainnya.
  1. 2. Jenis-jenis Kaidah
Sebagai jenis kaidah yang mengatur tingkah laku masyarakat, maka hokum merupakan hanya satu di antara jenis kaidah lainnya. Gustav Radbruch (1961:12) membedakan kaidah atas Kaidah alam dan Kaidah Kesusilaan.
Kaidah alam merupakan kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi. Contohnya semua orang yang hidup pasti akan meninggal. Jadi kaidah alam merupakan kesesuaian dengan kenyataan yang mengemukakan sesuatu yang memang demikian adanya.
Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang belum pasti terjadi atau sesuatu yang seharusnya terjadi. Contohnya manusia seharusnya tidak membunuh, ini berarti ada dua kemungkinan, manusia bisa membunuh atau manusia bisa juga tidak membunuh.
Namun jenis diatas merupakan jenis secara umum yang perlu kita kembangkan lagi, karena sejatinya sebuah pemikiran tentang kajian ilmu khususnya ilmu sosial masih terus mengalami perubahan seiring sifatnya yang dinamis.
Maka dari itu Achmad Ali (2008:33) membagi atas kaidah kesusilaaan atau moral, kaidah kesopanan, kaidah agama dan kaidah hukum
  • 1. Kaidah Kesusilaan
Sudikno Mertokusumo (1986:7) “kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia”.
Sebagaimana layaknya manusia, kehidupan pribadi merupakan hal yang sangat diproteksi dari dalam diri, hingga untuk mengetahui isi hati seseorang hanya pribadi orang tersebutlah dan TuhanNya yang mengetahui akan kesalahan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu kaidah kesusilaan bersifat otonom, artinya sebuah aturan tingkah laku apakah itu mau diikuti atau tidak tergantung dari kehendak sikap batin manusianya.
Sebagai contoh misalnya korupsi merupakan perbuatan yang dilarang, dan Kaidah kesusilaan seorang Pejabat Negara untuk tidak melakukan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Pejabat Negara tersebut bukan takut kepada sanksi berdosa pada Tuhan, melainkan kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan atau bertentangan dengan kehendak hatinya.
  • 2. Kaidah Agama
Kaidah agama adalah kepercayaan manusia akan tingkah lakunya yang berhubungan dengan dunia dan akhirat yang bersumber dari Tuhan. Manakala perbuatan yang dilakukan tersebut menyimpang dari sebuah ajaran-ajaran agama maka manusia tersebut akan menanggung dosanya di akhirat kelak.
Achmad Ali membedakan atas dua kaidah tersebut, yakni kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan Tuhan; dan kaidah agama yang umum mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Salah satu contoh dapat dilihat pada agama islam dimana sanksinya ada sanksi di dunia dan di akhirat kelak.
Namun kedua sanksi tersebut baik yang secara khusus maupun yang secara umum kedua-duanya termasuh kaidah sosial karena meskipun ada yang mencakup sanksi di akhirat kelak, tetapi sebab dari perbuatannya dilakukan di dunia.
Contohnya larangan membunuh dengan sanksi mendapatkan siksaan di neraka, sehingga mengakibatkan masyarakat yang beragama tidak membunuh di dunia. Jadi dapat disimpulkan bahwa tingkah laku di akhirat kelak keseluruhannya bergantung pada perbuatan yang ada di dunia bagi yang meyakini sebuah agama. Namun contoh diatas bagi saya yang muslim, merupakan perumpamaan siksa neraka sebagai ancaman, bukan semata-mata lebih takut akan ancaman neraka, namun mesti kita takut akan yang menciptakan neraka bagi manusia yang ingkar kepadaNya. Jadi mari kita beragama karena Allah SWT, bukan karena takut akan neraka.
  •  3. Kaidah Kesopanan
Adapun yang dimaksud kaidah kesopanan menurut Sudikno Mertokusumo (1986:7) adalah sesuatu hal yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Salah satu perbedaan yang paling mendasar dimana kaidah kesopanan ditujukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Sanksi daripada kaidah ksopanan berwujud teguran, cemoohan, celaan, pengucilan, dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisir, melainkan dilakukan sendiri-sendiri. Sebagai contoh ada seorang koruptor yang tertangkap oleh KPK, maka warga Indonesia akan memberikan sanksi apakah itu cercaan, cemoohan ataukah pengucilan dari pergaulan masyarakat.
Namun hal ini bagi saya pribadi masih terdapat kesimpangsiuran, orang yang biasanya menjalani sebuah proses pemeriksaan korupsi dimana para koruptornya kita bisa lihat di TV malah diberi support yang luar biasa atau adanya pilih kasih terhadap tahanan koruptor (kejahatan khusus) dibandingkan dengan tahanan kejahatan umum, entah apakah orang tersebut merupakan dulunya seorang pejabat (orang besar) ataukah para penegak hukumnya yang masih kerdil didepan para koruptor.
  • 4. Kaidah Hukum
Kaidah hokum adalah kaidah yang berhubungan antara manusia sebagai individu serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari segi sanksi bisa kita mengacu pada KUHP tentang jenis-jenis sanksi, apakah itu hukuman mati, penjara, kurungan, atau denda. Sebagai contoh seorang yang dipidana karena telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) pasal 338 KUHP maka dikenai hukuman penjara seberat-beratnya 15 tahun penjara.
  • 3. Perbandingan Kaidah
Kaidah Agama
Sumbernya Dari Tuhan
Isinya Ditujukan pada sikap batin manusia
Tujuannya Demi kepentingan si pelakunya guna di akhirat kelak.
Daya Kerjanya Menitikberatkan pada kewajiban daripada hak
Sanksinya Bersifat internal, yakni dosa yg dibuat di dunia neraka balasannya kelak di akhirat
Kaidah Kesusilaan/ moral
Sumbernya Dari diri sendiri/ otonom
Isinya Ditujukan pada sikap batin manusia
Tujuannya Demi kepentingan si pelakunya guna bisa berintrospeksi diri
Daya Kerjanya Menitikberatkan pada kewajiban
Sanksinya Bersifat internal, merasa bersalah dalam dirinya
Kaidah Kesopanan
Sumbernya Dari masyarakat secara tidak terorganisir
Isinya Ditujukan pada sikap lahir manusia
Tujuannya Untuk ketertiban masyarakat
Daya Kerjanya Menitikberatkan pada kewajiban
Sanksinya Bersifat eksternal, berwujud celaan, cemoohan, cercaan, teguran, atau pengucilan
Kaidah Hukum
Sumbernya Dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir
Isinya Ditujukan mutlak pada sikap lahir manusia
Tujuannya Untuk ketertiban masyarakat
Daya Kerjanya Mengharmonisasikan antara hak dan kewajiban
Sanksinya Bersifat eksternal, berwujud ganti rugi perdata, denda, penjara sampai hukuman mati.
Dikembangkan dari bacaan Menguak Tabir Hukum Edisi Kedua; Tahun 2008, penerbit Ghalia Indonesia. Bogor penulis Alamarhum Prof. Achmad Ali, SH., MH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar