- 1. Pengertian Kaidah
Sebelum memasuki pembahasan tentang sebuah kaidah
dalam masyarakat terlebih dahulu mesti kita pahami pengertian daripada kaidah
itu sendiri.
N. E. Algra et.al (dikutip dari Achmad Ali, 2008:32)
mengemukakan arti harfiah dari kaidah ialah “kaidah (norma) berasal
dari Bahasa Latin : Norma Siku-siku”. Dimana suatu siku-siku mempunyai
dua fungsi yaitu alat pembantu untuk mengonstruksi sudut 90 derajat; dan alat
yang dapat dipergunakan untuk memeriksa apakah suatu sudut yang telah ada betul-betul
90 derajat.
Pandangan tersebut diatas merupakan sebuah analogi
untuk mengetahui dan memahami sebuah realitas sosial yang terjadi, dan
bagaimana seorang manusia memaknai arti daripada kaidah sosial guna menentukan
sudut pandang sebuah kebenaran yang berlaku dalam suatu hubungan masyarakat.
Hans Kelsen (Soerjono Soekanto, 1982:31) mengemukakan
kaidah atau norma adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya
dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Ada juga sebagian menyebutkan
bahwa kaidah adalah petunjuk hidup yang mengikat.
Dari apa yang dikemukakan oleh N. E. Algra et.al
diatas lahirlah sebuah cerminan norma hukum yang berfungsi mengatur berbagai
kepentingan di dalam masyarakat, sebagaimana diketahui bahwa setiap anggota
masyarakat mempunyai sebuah kepentingan dalam hidupnya yang terkadang
kepentingan itu saling bertabrakan dengan kepentingan anggota masyarakat
lainnya.
- 2. Jenis-jenis Kaidah
Sebagai jenis kaidah yang mengatur tingkah laku
masyarakat, maka hokum merupakan hanya satu di antara jenis kaidah lainnya.
Gustav Radbruch (1961:12) membedakan kaidah atas Kaidah alam dan Kaidah
Kesusilaan.
Kaidah alam merupakan kaidah yang menyatakan tentang
apa yang pasti akan terjadi. Contohnya semua orang yang hidup pasti akan
meninggal. Jadi kaidah alam merupakan kesesuaian dengan kenyataan yang
mengemukakan sesuatu yang memang demikian adanya.
Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang menyatakan
tentang sesuatu yang belum pasti terjadi atau sesuatu yang seharusnya terjadi.
Contohnya manusia seharusnya tidak membunuh, ini berarti ada dua kemungkinan,
manusia bisa membunuh atau manusia bisa juga tidak membunuh.
Namun jenis diatas merupakan jenis secara umum yang
perlu kita kembangkan lagi, karena sejatinya sebuah pemikiran tentang kajian
ilmu khususnya ilmu sosial masih terus mengalami perubahan seiring sifatnya
yang dinamis.
Maka dari itu Achmad Ali (2008:33) membagi atas kaidah
kesusilaaan atau moral, kaidah kesopanan, kaidah agama dan kaidah hukum
- 1. Kaidah Kesusilaan
Sudikno Mertokusumo (1986:7) “kaidah kesusilaan
berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi
manusia”.
Sebagaimana layaknya manusia, kehidupan pribadi
merupakan hal yang sangat diproteksi dari dalam diri, hingga untuk mengetahui
isi hati seseorang hanya pribadi orang tersebutlah dan TuhanNya yang mengetahui
akan kesalahan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu kaidah kesusilaan
bersifat otonom, artinya sebuah aturan tingkah laku apakah itu mau diikuti atau
tidak tergantung dari kehendak sikap batin manusianya.
Sebagai contoh misalnya korupsi merupakan perbuatan
yang dilarang, dan Kaidah kesusilaan seorang Pejabat Negara untuk tidak
melakukan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Pejabat Negara tersebut
bukan takut kepada sanksi berdosa pada Tuhan, melainkan kata batinnya sendiri
yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan atau bertentangan
dengan kehendak hatinya.
- 2. Kaidah Agama
Kaidah agama adalah kepercayaan manusia akan tingkah
lakunya yang berhubungan dengan dunia dan akhirat yang bersumber dari Tuhan.
Manakala perbuatan yang dilakukan tersebut menyimpang dari sebuah ajaran-ajaran
agama maka manusia tersebut akan menanggung dosanya di akhirat kelak.
Achmad Ali membedakan atas dua kaidah tersebut, yakni
kaidah agama yang khusus mengatur hubungan manusia dengan Tuhan; dan kaidah
agama yang umum mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Salah satu
contoh dapat dilihat pada agama islam dimana sanksinya ada sanksi di dunia dan
di akhirat kelak.
Namun kedua sanksi tersebut baik yang secara khusus
maupun yang secara umum kedua-duanya termasuh kaidah sosial karena meskipun ada
yang mencakup sanksi di akhirat kelak, tetapi sebab dari perbuatannya dilakukan
di dunia.
Contohnya larangan membunuh dengan sanksi mendapatkan
siksaan di neraka, sehingga mengakibatkan masyarakat yang beragama tidak
membunuh di dunia. Jadi dapat disimpulkan bahwa tingkah laku di akhirat
kelak keseluruhannya bergantung pada perbuatan yang ada di dunia bagi yang
meyakini sebuah agama. Namun contoh diatas bagi saya yang muslim, merupakan
perumpamaan siksa neraka sebagai ancaman, bukan semata-mata lebih takut akan
ancaman neraka, namun mesti kita takut akan yang menciptakan neraka bagi
manusia yang ingkar kepadaNya. Jadi mari kita beragama karena Allah SWT,
bukan karena takut akan neraka.
- 3. Kaidah
Kesopanan
Adapun yang dimaksud kaidah kesopanan menurut Sudikno
Mertokusumo (1986:7) adalah sesuatu hal yang didasarkan atas kebiasaan,
kepatutan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Salah satu perbedaan
yang paling mendasar dimana kaidah kesopanan ditujukan pada sikap lahir
manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Sanksi daripada kaidah ksopanan berwujud teguran,
cemoohan, celaan, pengucilan, dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat
secara terorganisir, melainkan dilakukan sendiri-sendiri. Sebagai contoh ada
seorang koruptor yang tertangkap oleh KPK, maka warga Indonesia akan memberikan
sanksi apakah itu cercaan, cemoohan ataukah pengucilan dari pergaulan
masyarakat.
Namun hal ini bagi saya pribadi masih terdapat
kesimpangsiuran, orang yang biasanya menjalani sebuah proses pemeriksaan
korupsi dimana para koruptornya kita bisa lihat di TV malah diberi support yang
luar biasa atau adanya pilih kasih terhadap tahanan koruptor (kejahatan khusus)
dibandingkan dengan tahanan kejahatan umum, entah apakah orang tersebut
merupakan dulunya seorang pejabat (orang besar) ataukah para penegak hukumnya
yang masih kerdil didepan para koruptor.
- 4. Kaidah Hukum
Kaidah hokum adalah kaidah yang berhubungan antara
manusia sebagai individu serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara
umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada
perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar
akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari segi sanksi bisa kita mengacu pada KUHP tentang
jenis-jenis sanksi, apakah itu hukuman mati, penjara, kurungan, atau denda.
Sebagai contoh seorang yang dipidana karena telah melakukan perbuatan
menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) pasal 338 KUHP maka dikenai hukuman
penjara seberat-beratnya 15 tahun penjara.
- 3. Perbandingan Kaidah
Kaidah Agama
Sumbernya Dari Tuhan
Isinya Ditujukan pada sikap batin manusia
Tujuannya Demi kepentingan si pelakunya guna di
akhirat kelak.
Daya Kerjanya Menitikberatkan pada kewajiban daripada
hak
Sanksinya Bersifat internal, yakni dosa yg dibuat di
dunia neraka balasannya kelak di akhirat
Kaidah Kesusilaan/ moral
Sumbernya Dari diri sendiri/ otonom
Isinya Ditujukan pada sikap batin manusia
Tujuannya Demi kepentingan si pelakunya guna bisa
berintrospeksi diri
Daya Kerjanya Menitikberatkan pada kewajiban
Sanksinya Bersifat internal, merasa bersalah dalam
dirinya
Kaidah Kesopanan
Sumbernya Dari masyarakat secara tidak terorganisir
Isinya Ditujukan pada sikap lahir manusia
Tujuannya Untuk ketertiban masyarakat
Daya Kerjanya Menitikberatkan pada kewajiban
Sanksinya Bersifat eksternal, berwujud celaan,
cemoohan, cercaan, teguran, atau pengucilan
Kaidah Hukum
Sumbernya Dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas
tertinggi dan terorganisir
Isinya Ditujukan mutlak pada sikap lahir manusia
Tujuannya Untuk ketertiban masyarakat
Daya Kerjanya Mengharmonisasikan antara hak dan
kewajiban
Sanksinya Bersifat eksternal, berwujud ganti rugi
perdata, denda, penjara sampai hukuman mati.
Dikembangkan dari bacaan Menguak Tabir Hukum Edisi
Kedua; Tahun 2008, penerbit Ghalia Indonesia. Bogor penulis Alamarhum Prof.
Achmad Ali, SH., MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar